wartamusik.com – Jakarta. Perkembangan teknologi digital membawa pergeseran pola di masyarakat dalam berkarya maupun menikmati karya kreatif termasuk di bidang musik yang saat ini telah menjadi bagian dari konten kreator.
Oleh karena itu penting bagi pelaku kreatif untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya perlindungan dan komersialisasi terhadap karya musik.
Baca Juga : Industri Pertunjukan Musik Australia Butuh $345 Miliar Untuk Recovery
Terlebih di situasi pandemi seperti sekarang ini yang membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah sehingga meningkatkan konsumsi layanan digital produk kreatif.
Baca Juga : Didi Kempot : Mematahkan Dominasi Fans K-Pop Tanah Air
Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf dalam diskusi webinar tentang “Royalti di Bidang Musik: Cara Memperolehnya di Era Digital” mengatakan, konsumsi digital akan meningkat pesat sehingga sangat dibutuhkan ekosistem yang kondusif.
“Ekosistem ini dapat memberi memberi perlindungan karya dan hak bagi pelaku ekonomi kreatif di bidang musik,” kata Fadjar Hutomo, Sabtu (06/06/2020) kemarin.
Kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual harus ditingkatkan baik dari masyarakat sebagai penikmat karya cita tersebut juga pemahaman tentang hukum atau hak kekayaan intelektual bagi para pelaku kreatif.
Baca Juga : Saling Klaim Terbaik, Ini Bedanya The Rolling Stones dan The Beatles
Robinson Sinaga, Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf mengatakan, HKI penting dipahami pelaku kreatif di bidang musik karena terdapat hak ekonomi di dalamnya. Yakni dalam bentuk royalti yang diantaranya adalah performing right atau hak pengumuman untuk mengizinkan diputar/didengarkan di tempat-tempat umum.
“Pemerintah melihat kesulitan dari pencipta lagu untuk mendapatkan hak ekonominya. Maka kemudian dibentuklah sistem yang memberi kuasa kepada lembaga manajemen kolektif untuk memungut,” kata Robinson Sinaga.
Untuk itu ia mengimbau para pelaku kreatif di bidang musik untuk dapat bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebab lembaga ini memiliki izin operasional dari Menteri Hukum dan HAM dan dilakukan audit setiap tahunnya.
“Dengan bergabung ke LMK pelaku kreatif akan mendapatkan hak-hak atas HKI karya mereka. Tidak hanya dalam lingkup Indonesia, dengan bergabung dalam LKM juga memproteksi pelaku kreatif musik atas karya-karyanya di luar negeri,” pungkas Robinson. [*]
WARTAMUSIK.com – Bandung. Kejutan spektakuler terjadi di Playlist Live 2024 yang digelar di Bandung, kota… Read More
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Setelah hiatus sejenak untuk fokus pada debut aktingnya, Prinsa Mandagie kembali ke… Read More
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Grup musik Kobam kini tengah viral di media sosial berkat video cover… Read More
WARTAMMUSIK.com – Jakarta. Penyanyi solo dan pencipta Denda merilis "Jingle Labuan Bajo". Jingle ini merupakan… Read More
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Sebelum menyebar ke kota-kota besar di Amerika pada awal abad 20, jazz… Read More
WARTAMMUSIK.com – Jakarta. Daun Jatuh, band pop-folk asal Tangerang yang dikenal dengan lagu-lagu penuh makna,… Read More
Leave a Comment