FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial untuk Pekerja Seni
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang dipelopori oleh Candra Darusman dan kini dipimpin oleh Cholil Mahmud sebagai PLT Ketua Umum, terus memperjuangkan perlindungan sosial bagi para musisi dan pekerja di industri musik Indonesia.
Kolaborasi strategis antara FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tonggak penting dalam memberikan jaminan sosial bagi profesi yang kerap kali dianggap terpinggirkan ini.
Baca Juga : Ketua FESMI Yovie Widianto, Berkomitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Seni Musik
Langkah ini merupakan hasil dari kerja keras yang tidak hanya melindungi musisi, tetapi juga menunjukkan bahwa profesi di bidang kebudayaan memiliki hak setara dengan profesi-profesi lain di masyarakat.
Kini, band-band papan atas Indonesia seperti KAHITNA, RAN, POTRET, dan HiVi! telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Grogol.
Kabar positif lainnya datang pekan lalu, saat Ahli Waris Maestro Kebudayaan almarhum Almujazi Mulku Zamari dari Bau Bau, Sulawesi Tenggara, dan almarhumah Ibu Jariah dari Kabupaten Bungo, Jambi, resmi menerima santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, bersama Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan tersebut, sebuah bentuk pengakuan negara atas jasa besar para maestro budaya dalam melestarikan warisan kebudayaan Indonesia.
Baca Juga : Musisi Senior dan Muda Bergabung Menolak Usulan Revisi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
Fadli Zon mengungkapkan, jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain.