‘Malem Malem Publishing’: Menjaga Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu
“Malem Malem Publishing ini sudah berlangsung empat kali, di Bandung pada bulan September, Jakarta di Kios Ojo Keos, November, Yogyakarta Desember dan kembali lagi Jakarta di Digra Coffee Januari. Mendatang di bulan Maret akan digelar lagi di TIM, Jakarta, lebih spesifik ke pencipta lagu komunitas Jazz dan music kontemporer,” ujarnya.
Baca Juga : Sun Eater Gandeng Joyland, Gelar Talkshow ‘Asia Music Industry Landscape with Makna Talks’
Selama penyelenggaraan Malem Malem Publishing ini, mendapat sambutan positif. Sudah ada sekitar 300 pencipta lagu antusias mengikuti sosialisasi ini. “Di Bandung diikuti 50 pencipta lagu, Jakarta dua kali acara 100, kemudian di Yogyakarta 150. Kota Jogja paling antusias,” lanjutnya.
Etika dan Pembajakan Digital
Dari setiap penyelenggaraan Malem Malem Publishing ini, etika penggunaan lagu dan cara mendapatkan hak ekonomi paling banyak dipertanyakan oleh para pencipta lagu. Serta pembajakan di ranah digital.
“Kasus yang paling banyak yaitu, ada beberapa artis yang karya lagunya diunggah ke spotify sama pihak yang tidak diketahui siapa, lalu kreditnya kadang diganti, judulnya diganti, dll. Ini yang dikatakan pembajakan di era digital. Beberapa artis atau musisi yang pernah mengalami ini di antaranya adalah Mahalini, The Fly, Naif,” terang Pepeng.
Baca Juga : Promoter Musik, Catat Ini Enam Venue Outdoor Memukau untuk Konser Musik
Permasalahan selanjutnya adalah banyak pihak mencover lagu di kanal YouTube, tanpa ijin ke sang pencipta lagu maupun ke publishing yang menaunginya. Pencipta lagu pun banyak yang belum memahami hak ekonomi dari lagu mereka ketika dicomot oleh kreator konten ketika di unggah di kanal Youtube.