IssueViral

‘Malem Malem Publishing’: Menjaga Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu

“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya.

Baca Juga : Kemenparekraf dan Kemendikbud-Ristek Beri Dukungan IWJM Agar Ekosistem Musik Indonesia Semakin Diakui Secara Global

Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.

Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.

“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,”. Tutup Penpeng di acara Malem Malem Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024).

Baca Juga : Indonesian World Jazz Meeting Hadirkan Showcase dan Workshop Musik Jazz, Berikut Ini Para Pembicara Kompeten

Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera.  Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *