“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya.
Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.
Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.
“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,”. Tutup Penpeng di acara Malem Malem Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024).
Baca Juga : Indonesian World Jazz Meeting Hadirkan Showcase dan Workshop Musik Jazz, Berikut Ini Para Pembicara Kompeten
Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera. Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” (*)
BANDUNG, WARTAMUSIK.com – Hampir tiga dekade setelah terbentuk pada 1997, band Britpop asal Bandung Aftersunset… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Trio pop New Pusat Dunia (NPD) langsung melanjutkan aktivitas bermusik setelah menuntaskan… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Penyanyi Nisa Farella melanjutkan perjalanan musiknya melalui single terbaru “Tetep Kowe”. Setelah… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Adhitia Sofyan akhirnya merilis secara resmi “Don’t You Dare Touch My Kerupuk”… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Penyanyi muda Atiya Purnomo memperkenalkan single terbaru “Sinarku Tak’kan Sirna” pada (21/8/2026)… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Mario G Klau kembali berkolaborasi dengan Juan Reza melalui single terbaru “Baby… Read More
Leave a Comment