“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya.
Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.
Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.
“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,”. Tutup Penpeng di acara Malem Malem Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024).
Baca Juga : Indonesian World Jazz Meeting Hadirkan Showcase dan Workshop Musik Jazz, Berikut Ini Para Pembicara Kompeten
Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera. Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” (*)
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Indomusik Awards 2026 menghimpun lebih dari 1,2 juta suara publik dalam penyelenggaraan… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Perjalanan cinta Kaleb J memasuki babak baru. Setelah bercerita tentang getaran jatuh… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Rasa rindu kadang muncul ketika seseorang merasa sudah benar-benar selesai dengan masa… Read More
TANGERANG SELATAN, WARTAMUSIK.com – Menjadi dewasa membawa Gavendri pada banyak hal yang tidak selalu mudah… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Perjalanan GOVINDA memasuki babak baru. Muhammad Irfan atau Ifan resmi mengundurkan diri… Read More
BANDUNG, WARTAMUSIK.com — Nama besar Frank Sinatra kembali mendapat penghormatan dari panggung jazz Indonesia. Pada… Read More
Leave a Comment