“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya.
Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.
Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.
“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,”. Tutup Penpeng di acara Malem Malem Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024).
Baca Juga : Indonesian World Jazz Meeting Hadirkan Showcase dan Workshop Musik Jazz, Berikut Ini Para Pembicara Kompeten
Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera. Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” (*)
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Solois asal Dumai, Riau, DNANDA kembali merilis karya terbaru bertajuk “Tiba-Tiba Kau”… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Konsep visual kerap menjadi pembeda di industri musik, tetapi tidak selalu memiliki… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Musisi pop Indonesia HNATA kembali melanjutkan perjalanan menuju album debutnya dengan merilis… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – The Rolling Stones memperluas jejak mereka ke dunia virtual melalui kolaborasi dengan… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Musisi Imanine kembali menghadirkan karya terbaru melalui single "Maumu Apa", kali ini… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Musisi, produser, dan penulis lagu Rucky Markiano resmi hadirkan single terbaru "Halu… Read More
Leave a Comment