“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya.
Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.
Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.
“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,”. Tutup Penpeng di acara Malem Malem Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024).
Baca Juga : Indonesian World Jazz Meeting Hadirkan Showcase dan Workshop Musik Jazz, Berikut Ini Para Pembicara Kompeten
Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera. Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” (*)
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Kejujuran terkadang susah untuk diungkapkan, oleh karena itu, manusia selalu menutupinya dengan… Read More
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Trio musisi berbakat Safira Inema, Esa Risty, dan Woro Widowati merayakan keindahan… Read More
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Unit metal pelopor genre djent di Indonesia, Bless the Knights, baru saja… Read More
WARTAMMUSIK.com – Jakarta. Setelah menunggu beberapa waktu penyanyi solo wanita yang sempat merilis album debutnya, "Rubik" di… Read More
WARTAMUSIK.com – San Francisco. Jin BTS kembali dengan single terbaru bertajuk “I’ll Be There,” yang… Read More
WARTAMUSIK.com – Jakarta. Setelah lama tak terdengar sejak merilis single "Misal" pada tahun 2022, Yovie… Read More
Leave a Comment