“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya.
Meski demikian, bisa dan sah sah saja menjadi tak berbiaya bagi sang kreator konten asalkan, ada kesepakatan resmi dan tertulis terlebih dahulu dengan pencipta lagu dan publishing yang menaunginya.
Akan tetapi, hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu.
“Ada juga teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dan ini pun sah sah saja. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu kemudian dilengkapi dengan surat kesepakatan resmi,”. Tutup Penpeng di acara Malem Malem Publishing di Digra Coffee, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/01/2024).
Baca Juga : Indonesian World Jazz Meeting Hadirkan Showcase dan Workshop Musik Jazz, Berikut Ini Para Pembicara Kompeten
Jika, sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti secara jamak antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera. Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” (*)
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Marcell resmi merilis single religi keduanya berjudul Menuju Cahaya pada 26 Februari… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com — Penyanyi-penulis lagu asal Thailand Daniel Ryn kembali ke dunia musik setelah hiatus… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-26 tanggal (24/2), mantan anggota JKT48,… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Band alternatif Indonesia RANGR resmi merilis EP terbaru berjudul "Masa Depan Kita"… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Penyanyi solo Indonesia Nanda Prima resmi merilis single terbaru “Memori Satu Atap”… Read More
JAKARTA, WARTAMUSIK.com – Grup alternatif pop asal Malang, Lucien Sunmoon, resmi merilis album penuh perdana… Read More
Leave a Comment