Issue

Musisi Senior dan Muda Bergabung Menolak Usulan Revisi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

WARTAMUSIK.COM, DEPOK – Beberapa musisi dan pencipta lagu menyatakan menolak keras pengajuan uji materi Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang dilayangkan pihak Musica Studio’s melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada 12 November 2021.

Pihak Musica mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta, yakni pasal 18, pasal 30, pasal 122 dan pasal 63 ayat (1) huruf (b), tentang penguasaan hak ekslusif sebuah karya cipta lagu.

Mereka yang menyatakan sikap penolakan terhadap gugatan pihak Musica Studio’s, terdiri dari Rhoma Irama, Sam Bimbo, Dwikki Dharmawan, Dharma Oratmangun, Chandra Darusman, Sandec Sahetapy, Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah.

Bahkan, berbagai organisasi musik serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti Fesmi, PAMMI, KCI, WAMI, LMK-Pelari Nusantara, LMK-PAPPRI dan PRISINDO, yang selama ini menaungi para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik, menyatakan penolakan atas gugatan uji materi Hak Cipta tersebut.

Keberatan para musisi terhadap gugatan pihak Musica terhadap Pasal 18 dan Pasal 30, mulai bergerak dengan menyerahkan surat kuasa kepada 11 pengacara, serta menunjuk Panji Prasetyo sebagai ketua tim.

Panji Prasetyo menilai ada upaya dan praktek-praktek yang tidak adil, dibalik gugatan yang dilayangkan Musica Studio.

“Oleh karena itu harus dilawan. Kami sudah mempersiapkan argumen-argumen untuk melawan ketidakadilan. Hak Cipta lebih penting daripada hak master,” terang Panji Prasetyo dalam jumpa pers di Soneta Record Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12).

Rhoma Irama, bahkan menyebut Perusahaan Rekaman Musica terlalu arogan dengan mengubah isi dari kedua pasal yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah ini, keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya,” kata Rhoma Irama.

Sedangkan Ketua Umum FESMI, Candra Darusman, menyatakan bahwa inti gugatan adalah ingin mengubah atau menghilangkan beberapa pasal, diantaranya Pasal 18 dan Pasal 30 yang justru sudah dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan.

“Dalam Pasal 18, jelas disebut bahwa Hak Ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. Tetapi oleh pihak Musica ingin dibuat dan diubah menjadi 70 tahun. Oleh karena itu, kita lawan,” tambah Candra.

Musisi senior Sam Bimbo yang jauh-jauh datang dari Bandung juga menyatakan perjuangannya mengusulkan Undang Undang Hak Cipta, turut berpendapat.

“Kami berjuang selama 4 tahun hingga Undang-Undang Hak Cipta lahir. Ini teguran bagi musisi untuk bangun dan bangkit melawan kerakusan agar lebih adil dan beradab,” ujar Sam Bimbo.

Pasal 18 pada Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang digugat oleh Musica Studio’s itu berbunyi:

“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.

Sementara itu Pasal 30 sebagai berikut: “Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *