Site icon WARTAMUSIK.COM

FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial untuk Pekerja Seni

WARTAMUSIK.com – Jakarta. Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang dipelopori oleh Candra Darusman dan kini dipimpin oleh Cholil Mahmud sebagai PLT Ketua Umum, terus memperjuangkan perlindungan sosial bagi para musisi dan pekerja di industri musik Indonesia.

Kolaborasi strategis antara FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tonggak penting dalam memberikan jaminan sosial bagi profesi yang kerap kali dianggap terpinggirkan ini.

Baca Juga : Ketua FESMI Yovie Widianto, Berkomitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Seni Musik

Langkah ini merupakan hasil dari kerja keras yang tidak hanya melindungi musisi, tetapi juga menunjukkan bahwa profesi di bidang kebudayaan memiliki hak setara dengan profesi-profesi lain di masyarakat.

Kini, band-band papan atas Indonesia seperti KAHITNA, RAN, POTRET, dan HiVi! telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Grogol.

Kabar positif lainnya datang pekan lalu, saat Ahli Waris Maestro Kebudayaan almarhum Almujazi Mulku Zamari dari Bau Bau, Sulawesi Tenggara, dan almarhumah Ibu Jariah dari Kabupaten Bungo, Jambi, resmi menerima santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, bersama Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan tersebut, sebuah bentuk pengakuan negara atas jasa besar para maestro budaya dalam melestarikan warisan kebudayaan Indonesia.

Baca Juga : Musisi Senior dan Muda Bergabung Menolak Usulan Revisi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Fadli Zon mengungkapkan, jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain.

Hal ini semakin menegaskan bahwa pekerjaan dalam bidang seni dan budaya adalah bagian dari struktur sosial yang penting dan layak mendapatkan perlindungan serta pengakuan yang setara.

Anggoro Eko Cahyo juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan kepada para maestro dan pekerja budaya. Ia berharap kolaborasi ini dapat menginspirasi kementerian lain untuk ikut berperan dalam membangun SDM yang berkualitas melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Mengurai Solusi dan Mempercepat Pemulihan Industri Musik Tanah Air di Tengah Pandemi

“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi, diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada generasi muda,” tambah Anggoro.

Para penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan maestro budaya Indonesia, telah dikurasi oleh Kementerian Kebudayaan atas jasa serta kontribusinya dalam melestarikan dan memajukan budaya daerah. Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 90 maestro budaya yang mendapatkan manfaat dari program ini, yang berasal dari berbagai penghargaan seperti Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).

Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan program jaminan sosial ini. “Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial,” ujarnya.

Baca Juga : “Perjumpaan Kita”, Lagu Baru Candra Darusman Duet Dengan Dian Sastrowardoyo

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Rommi Irawan, juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku seni, budaya, dan industri kreatif. Dengan terus memperluas pemahaman tentang manfaat jaminan sosial, ia berharap semakin banyak pelaku seni yang bergabung dan memperoleh perlindungan yang sama. (*)

Exit mobile version