Akibat Covid-19, Pelaku Musik Jadi Melek Industri Digital

WARTAMUSIK.com – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong digitalisasi musik di Indonesia agar dapat semakin terakselerasi untuk merespon imbas pandemi Covid-19. 

Muhammad Neil El Hilman, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, dalam Bimtek Digitalisasi Musik bertajuk ‘Fenomena Digitalisasi Musik’, Rabu (07/10/2020), menjelaskan pandemi Covid-19 membuat pelaku musik semakin melek terhadap dunia digital yang di dalamnya terdapat digitalisasi musik.

Baca Juga : Stasiun Santuy, Nonton Virtual Santuy Penuh Sensasi

“Ini suatu keniscayaan di mana pandemi COVID-19 ini banyak mendatangkan imbas salah satunya dari sisi akselerasi transformasi digital bagi semua pelaku ekonomi kreatif. Semua dituntut untuk dapat melek dunia digital, termasuk industri musik ini juga,” ujar Neil. 

Saat ini setidaknya ada 175 juta penduduk Indonesia yang bisa mengakses internet. Masyarakat pun sudah mulai banyak yang melakukan streaming lewat gadget, artinya harus dipahami bahwa dunia digital ini ada pangsa pasarnya. 

Melahirkan Konser Virtual

Pandemi Covid-19 mengantarkan pelaku industri musik menggelar konser virtual.

Sementara itu Donny Hardono, Praktisi Musik mengaku, telah merasakan manfaat yang besar dari digitalisasi musik. Pasalnya, digitalisasi musik dapat mengantarkannya untuk membuat karya besar di tengah pandemi Covid-19, yaitu dengan menggelar konser virtual yang diberi nama ‘Konser Tujuh Ruang’. 

“Semula saya tidak begitu melek dengan digital, tapi pandemi Covid-19 ini membuat saya banyak belajar memperdalami digitalisasi musik. Yang akhirnya kini juga bisa turut membantu perekonomian pelaku musik di masa yang sulit ini,” ujar Donny. 

Baca Juga : Sound For Plants, Konser Hybrid untuk Pecinta Flora dari Berlian Entertainment

Di kesempatan yang sama Buddy Ace, Pengamat Musik menjelaskan, era digitalisasi akan membawa industri musik Indonesia semakin bisa bersaing secara global dengan berbagai negara, seperti Amerika, Inggris Raya, Korea, Jepang, hingga China.

“Apalagi Indonesia punya keragaman budaya dan masyarakat penikmat musiknya berlatar dari budaya yang begitu luas sehingga dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam bersaing di pasar global,” ujar Buddy. [*]

Demi Ekosistem Industri Musik, Musisi Diminta Pahami HKI

wartamusik.com – Jakarta. Perkembangan teknologi digital membawa pergeseran pola di masyarakat dalam berkarya maupun menikmati karya kreatif termasuk di bidang musik yang saat ini telah menjadi bagian dari konten kreator.

Oleh karena itu penting bagi pelaku kreatif untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya perlindungan dan komersialisasi terhadap karya musik. 

Baca Juga : Industri Pertunjukan Musik Australia Butuh $345 Miliar Untuk Recovery

Ekosistem ini dapat memberi memberi perlindungan karya dan hak bagi pelaku ekonomi kreatif di bidang musik.

Terlebih di situasi pandemi seperti sekarang ini yang membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah sehingga meningkatkan konsumsi layanan digital produk kreatif. 

Baca Juga : Didi Kempot : Mematahkan Dominasi Fans K-Pop Tanah Air

Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf dalam diskusi webinar tentang “Royalti di Bidang Musik: Cara Memperolehnya di Era Digital” mengatakan, konsumsi digital akan meningkat pesat sehingga sangat dibutuhkan ekosistem yang kondusif.

“Ekosistem ini dapat memberi memberi perlindungan karya dan hak bagi pelaku ekonomi kreatif di bidang musik,” kata Fadjar Hutomo, Sabtu (06/06/2020) kemarin. 

Musisi Dihimbau Bergabung ke LMK

HKI penting dipahami pelaku kreatif di bidang musik karena terdapat hak ekonomi di dalamnya.

Kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual harus ditingkatkan baik dari masyarakat sebagai penikmat karya cita tersebut juga pemahaman tentang hukum atau hak kekayaan intelektual bagi para pelaku kreatif. 

Baca Juga : Saling Klaim Terbaik, Ini Bedanya The Rolling Stones dan The Beatles

Robinson Sinaga, Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf mengatakan, HKI penting dipahami pelaku kreatif di bidang musik karena terdapat hak ekonomi di dalamnya. Yakni dalam bentuk royalti yang diantaranya adalah performing right atau hak pengumuman untuk mengizinkan diputar/didengarkan di tempat-tempat umum.

“Pemerintah melihat kesulitan dari pencipta lagu untuk mendapatkan hak ekonominya. Maka kemudian dibentuklah sistem yang memberi kuasa kepada lembaga manajemen kolektif untuk memungut,” kata Robinson Sinaga. 

Pemerintah melihat kesulitan dari pencipta lagu untuk mendapatkan hak ekonominya.

Untuk itu ia mengimbau para pelaku kreatif di bidang musik untuk dapat bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebab lembaga ini memiliki izin operasional dari Menteri Hukum dan HAM dan dilakukan audit setiap tahunnya.

 “Dengan bergabung ke LMK pelaku kreatif akan mendapatkan hak-hak atas HKI karya mereka. Tidak hanya dalam lingkup Indonesia, dengan bergabung dalam LKM juga memproteksi pelaku kreatif musik atas karya-karyanya di luar negeri,” pungkas Robinson. [*]

Exit mobile version